Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the photo-gallery domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/manm2559/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the 3d-flip-book domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/manm2559/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the updraftplus domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/manm2559/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Guru Mansaba Menjadi Pengurus Masjid, Harap Perhatikan Ketentuan Malam Takbiran – mansatubanyuasin.sch.id
mansatubanyuasin.sch.id Berita Guru Mansaba Menjadi Pengurus Masjid, Harap Perhatikan Ketentuan Malam Takbiran

Guru Mansaba Menjadi Pengurus Masjid, Harap Perhatikan Ketentuan Malam Takbiran

Pangkalan Balai, Humas.

Kepala MAN 1 Banyuasin (Mansaba) Veri Yulianto meminta guru Mansaba, yang saat ini aktif menjadi pengurus Masjid dilingkungan tempat tinggal, harap memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, terkait pelaksanaan kegiatan malam takbiran pada hari Raya Idul Adha 1442 H, Rabu (14/7).

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut, Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius),  hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun, diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning, Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla, dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) Jemaah. Jika ada Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran, jelasnya.

“Sebaiknya laksanakan di rumah masing-masing saja, agar kita terhindar dari resiko penyebaran Covid-19, dan kita merayakan Idul Adha dalam keadaan sehat”, tegasnya.(LS).

16 Likes

Author: lusi