Pangkalan Balai, Humas.
Kepala MAN 1 Banyuasin (Mansaba) Veri Yulianto meminta guru Mansaba, yang saat ini aktif menjadi pengurus Masjid dilingkungan tempat tinggal, harap memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, terkait pelaksanaan kegiatan malam takbiran pada hari Raya Idul Adha 1442 H, Rabu (14/7).
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut, Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun, diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning, Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla, dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) Jemaah. Jika ada Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran, jelasnya.
“Sebaiknya laksanakan di rumah masing-masing saja, agar kita terhindar dari resiko penyebaran Covid-19, dan kita merayakan Idul Adha dalam keadaan sehat”, tegasnya.(LS).
