Pangkalan Balai, Humas.
Kepala MAN 1 Banyuasin (Mansaba) Veri Yulianto, meminta seluruh wali kelas agar memahami aturan kenaikan kelas bagi peserta didik kelas X dan XI. Hal ini diungkapkannya pada rapat kenaikan kelas, di ruang guru Mansaba, Rabu (22/6).
Dalam aturan yang tertera dalam Kurikulum Madrasah, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan diantaranya menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, termasuk Penilaian Harian, Penilaian Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.
Peserta didik juga harus memiliki predikat sikap spiritual dan social minimal Baik, terutama akhlak dan adab pesert didik selama berada di lingkungan Madrasah dan proses KBM. Persentase kehadiran peserta didik minimal 85%, dengan rincian 189 haiari efektif x 85% = 161 hari efektif, maka rincian ketidakhadiran 189-161 = 28 hari, jika tidak hadir dengan ketentuan tersebut, maka bisa saja masuk ketagori tidak naik kelas, tambahnya.
Selain ketentuan tersebut, peserta didik tidak memiliki 3 mata pelajaran yang masing-masing capaian tidak mencapai KKM.
“Dari aturan yang disampaikan tersebut, maka para wali kelas dan dewan guru dapat melakukan musyawarah, jika ada peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, dan tidak bisa dilakukan pembinaan lagi, maka atas kesepakatan bersama bisa tidak naik kelas”, tandasnya.(Jur).
