Pangkalan Balai, Humas.
Kepala Madrasah (Kamad) MAN 1 Banyuasin (Mansaba), sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, kepada seluruh warga Madrasah, pada rapat awal semester ganjil 2021/2022, di ruang guru Mansaba, Rabu (14/7).
Sebagaimana diungkapkan Veri Yulianto, Surat Edaran Nomor : SE. 16 Tahun 2021 berisi Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bahwa untuk melakukan pembatasan kegiatan, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, jelasnya.
Dalam rangka mencegah, dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang saat ini mengalami peningkatan, dengan munculnya varian baru, yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman, kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tambahnya.
“Surat Edaran ini sebagai panduan bagi kita, dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, dan bertujuan untuk melindungi kita semua dari penyebaran Covid-19”, tandasnya.(LS).
