Pangakalan Balai, Humas.
Pengawas Madrasah pada MAN 1 Banyuasin (Mansaba), melaksanakan Penilai Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dalam rangka upaya menilai kinerja tahunan Kepala Madrasah. Pelaksanaan penilaian ini, dilaksanakan di ruang Kantor Mansaba, Kamis (17/11).
Pengawas Madrasah Zarkasih, pada kesempatan ini mengatakan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, pada dasarnya adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data mengenai kualitas kinerja kepala madrasah, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah, dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan, untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Merujuk pada Petunjuk Teknis lanjutnya, dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah, yang ditetapkan dengan SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, maka unsur penilaiannya adalah berdasarkan 5 komponen penilaian, yang terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah, dan satu komponen tambahan.
Adapun rincian dari kelima komponen tersebut adalah sebagai berikut Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
“Empat komponen penilaian akan dinilai setiap tahun oleh pengawas Madrasah binaan, sedangkan penilaian komponen kelima dinilai perempat tahun sekali”, tuturnya.
Adapun Tujuan Penilaian Kepala Madrasah, diantaranya adalah pertama menjaring informasi keputusan pengambilan keputusan, dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah, kedua meningkatkan efisiensi dan kinerja kepala madrasah, ketiga menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketiga menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan kinerja kepala madrasah, keempat menyediakan informasi sebagai dasar, dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya, kelima menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar penetapan untuk penetapan kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.(LS).
