Pangkalan Balai, Humas.
Tidak disipilin waktu dalam kegiatan belajar di Madrasah, dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan yang mengarah pada tindakan Korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana, yang juga Plt Kaur Tata Usaha MAN 1 Banyuasin (Mansaba) Jahri, saat memberikan pengarahan kepada peserta didik baru, pada penutupan Matsama, Sabtu (17/7).
Tidak disiplin pada waktu, penerimaan peserta didik yang dilakukan dengan curang, manipulasi nilai, gratifikasi dan sebagainya merupakan tindakan-tindakan korupsi kecil yang ada di lingkungan dunia pendidikan, ujarnya.
“Kita masuk kalau belajar normal mulai pukul 07.15 WIB, jika anak-anak tiba di pintu gerbang Madrasah pukul 07.20 WIB, maka anak-anak sudah terlambat 5 menit, begitu juga ketika pulang lebih awal, dapat dikategorikan korupsi waktu”, tuturnya.
Dari sinilah sikap korupsi bisa muncul, sehingga sebelum nantinya generasi muda tumbuh, dan menghadapi kehidupan bernegara yang lebih luas, lembaga pendidikan harus lebih dulu menanamkan sikap-sikap anti korupsi, tegasnya.
“Jika saat belajar saja sering melakukan korupsi, bagaimana setelah menjadi pejabat? Maka tanggung jawab lembaga pendidikan harus menghapus budaya negatif tersebut”, tandasnya.(LS).
